Kunjungan dan Audiensi Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT)
Berita

Kunjungan dan Audiensi Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT)

Penulis
PTIP PN Denpasar
Dipublikasikan
6 Desember 2025 pukul 01.41
Dilihat
375 kali
Bagikan:
Ketua PN Denpasar, Bapak Iman Luqmanul Hakim menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT) United States of America. Kegiatan ini dilaksanakan hari ini sekira pukul 14:30 WITA di Ruang Kerja Ketua yang diikuti oleh perwakilan OPDAT USA beserta perwakilannya di Indonesia, serta turut dihadiri oleh beberapa orang Hakim PN Denpasar. 
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan pertukaran informasi dan pembahasan terkait penguatan sistem peradilan pidana, peningkatan kapasitas aparatur, serta peluang kerja sama strategis dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi internasional serta mendorong penerapan praktik terbaik (best practices) guna meningkatkan kualitas layanan peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh OPDAT USA serta menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. 

Galeri Foto

(4 foto)
Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

pn.denpasar@gmail.com

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Chat dengan kami