A. Persyaratan

- Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan
permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling
kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon
Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian
badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi
kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu
tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan
penerima kuasa.
- Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan
hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga
negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal
sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi
yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan
fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk
perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang
dimohonkan.
- Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung
baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak
yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut
dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak
tersedia secara elektronik dalam SIP.
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi
Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
B. Prosedur Permintaan Informasi publik

- Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
- Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara :
(a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon
mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat
tercatat kepada PPID.
- Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2
paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor
setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b) nama lengkap
orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk
kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan
pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d)
alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal
permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian
Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara
memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
- Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
- Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang
Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat
dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
- Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
- PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan
permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan
dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
- Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan
surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon
melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak
lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak
menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas
perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi
Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang
diajukan.
- Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai
informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi
berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
- Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak
menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau
nonelektronik.
- Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana
memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan
Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari
sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara
elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Pemohon Informasi.
- Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka
13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah
penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai
Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah
penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang
disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan
cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang
diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang
diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta
bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya
dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum
dikuasai atau belum didokumentasikan.
- Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon
Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta,
sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
- Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan
memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam pemberitahuan tertulis.
- Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen
Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
- Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17
dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi
tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh
Pemohon.
- Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka
13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan
perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai
atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum
dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang
diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang
memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
- Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.
C. Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan
Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Acuan:
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (UNDUH)
- SK KPN Denpasar No. 86/KPN.W24-U1/SK.HK1.2.5/VII/2025 (UNDUH)