
PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Denpasar di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :











A. Penyampaian Surat Rogatori dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing (Pasal 4 Nota Kesepahaman MA-Kemlu Tahun 2018)
B. Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing (Pasal 5 Nota Kesepahaman MA-Kemlu Tahun 2018)

Kelas IA
Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.
Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113
0361-224327
Fax: 0361-224327
pn.denpasar@gmail.com
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup
© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.