
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Denpasar sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats

Kelas IA
Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.
Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113
0361-224327
Fax: 0361-224327
pn.denpasar@gmail.com
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup
© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.